TPS Ilegal di Rumpin Ditutup, Terindikasi Mengandung Limbah B3

TPS Ilegal
Penutupan TPS ilegal di Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Foto (Metrobogor.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tersebut.

Camat Rumpin, Icang Aliudin, mengatakan penutupan dilakukan sebagai langkah tegas dan preventif terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal oleh sejumlah oknum yang menyebabkan penumpukan dan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi tersebut terindikasi mengandung limbah B3. Maka dari itu, dilakukan penutupan dan penghentian seluruh aktivitas di sana,” ujar Icang, dikutip dari Metrobogor.com, Kamis (17/10/2025).

Penutupan TPS ilegal itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPT DLH Jasinga, pemerintah desa setempat, kepolisian, dan Satpol PP. Saat ini, lokasi tersebut masih dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Metrobogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================