Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Besar Narkotika, Sita 15,5 Kg Ganja dan 2,23 Sabu

Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto (tengah) bersama jajaran Pemkab Bogor menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu serta senjata api ilegal dalam konferensi pers pengungkapan tiga kasus besar narkotika di Polres Bogor, Selasa (28/10/2025). Polres Bogor berhasil mengamankan 15,5 kg ganja, 2,23 kg sabu, dan satu unit senjata laras pendek dari tiga kasus terpisah dengan total nilai barang bukti mencapai Rp2 miliar. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COMPolres Bogor mengungkap tiga kasus besar penyalahgunaan narkotika dari total 114 kasus yang berhasil diungkap.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto menyatakan, kasus pertama adalah peredaran ganja seberat 15,5 kilogram yang dilakukan ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keduanya berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun hingga hukuman mati,” kata Whika di Bogor, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Kasus kedua, Polres Bogor mengungkap peredaran sabu seberat 2,23 kilogram yang dilakukan HE dan MS. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (17/10/2025), hasil pengembangan kasus awal di gerbang tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================