Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Besar Narkotika, Sita 15,5 Kg Ganja dan 2,23 Sabu

Whika menjelaskan, barang bukti yang diamankan jika dikonversi senilai Rp2 miliar dan berhasil menyelamatkan 11.550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Kasus ketiga yang paling menonjol, tersangka AS dan MA diamankan dengan barang bukti 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata laras pendek ilegal.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” pungkas Whika.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================