Mentan Amran dan KSP Qodari Sidak ke Lampung: Harga Pupuk Turun 20 Persen Sesuai Perintah Presiden Prabowo

Mentan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. (Foto: Kementan)

BOGORTODAY.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan langsung pelaksanaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan ini, Amran dan Qodari berdialog dengan distributor serta para petani untuk mengecek harga di lapangan. Distributor kios memastikan bahwa harga pupuk memang sudah turun secara signifikan sesuai kebijakan pemerintah.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Bentuk Keberpihakan Presiden kepada Petani

Amran menegaskan bahwa penurunan harga pupuk merupakan wujud nyata kepedulian Presiden terhadap petani. Ia menyebut kebijakan ini menjadi sejarah baru dalam dunia pertanian Indonesia.

“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” ujar Amran, Rabu (29/10/2025).

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya terkait jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Rincian Penurunan Harga Pupuk

Seluruh jenis pupuk bersubsidi mengalami penurunan harga, di antaranya:

  • Urea: dari Rp 2.250/kg → Rp 1.800/kg
  • NPK: dari Rp 2.300/kg → Rp 1.840/kg
  • NPK Kakao: dari Rp 3.300/kg → Rp 2.640/kg
  • ZA khusus tebu: dari Rp 1.700/kg → Rp 1.360/kg
  • Pupuk organik: dari Rp 800/kg → Rp 640/kg

Amran menyebut kebijakan ini menjadi tonggak revitalisasi sektor pupuk nasional.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================