
Wahyu juga berjanji akan membuat perjanjian tersebut menjadi akte notaris untuk memastikan kekuatan hukumnya. “Insya Allah perjanjian bukan hanya tertulis diatas materai, saya akan langsung di akta notaris kan biar itu dasar hukumnya kuat selama-lamanya,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Management PT. BAI, Ruby Suherman, mengatakan bahwa perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak management terkait tuntutan masyarakat Desa Sibanteng.
Terkait isu lingkungan, Ruby mengatakan bahwa limbah yang dibuang ke air warga sudah diolah melalui instalasi pengolahan limbah. “Kalaupun (limbah) ke air warga itu memang limbah yang sudah kami olah, karena kami sudah ada pengolahan instalasi pengolahan limbah,” katanya.
Ruby juga mengatakan bahwa bahan baku perusahaan berasal dari galian C dan diambil dari Jawa Barat dan Banten. Namun, ia mengungkapkan bahwa pengiriman bahan baku dari wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berjalan.
“(Pengiriman bahan baku dari wilayah Jawa Barat) Udah Stop,” katanya.
Terkait tuntutan masyarakat, Ruby mengatakan bahwa perusahaan akan memberikan jawaban pada hari Senin mendatang. “Insyaallah mudah-mudahan nanti jawabannya bisa sesuai dengan keinginan mereka,” katanya.
Ruby juga menjelaskan bahwa keputusan terkait dana CSR dan pengangkatan buruh harian lepas menjadi karyawan PKWT memerlukan proses dan penilaian yang lebih lanjut. “Kaitan dengan pengangkatan itu butuh waktu dan proses dan perlu ada kaitannya dengan penilaian, kedisiplinan dan lain-lain,” katanya.
Ruby tidak dapat memastikan berapa persen warga setempat yang diterima bekerja di perusahaan, namun ia mengatakan bahwa sebagian besar warga setempat telah diterima bekerja di perusahaan tersebut. “Tetapi memang sebagian besar warga sini,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















