Menteri Agama Nasaruddin Umar Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah, Usul Inpassing Jadi Solusi

BOGORTODAY.COM Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan yang selama ini membebani kesejahteraan guru madrasah, terutama mereka yang berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Ketimpangan tersebut muncul akibat alokasi anggaran pendidikan untuk madrasah yang masih jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum.

Dalam paparannya, Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) saat ini membina lebih dari 1,15 juta guru, dan 95% di antaranya merupakan guru swasta.

Kondisi ini membuat ruang fiskal Kemenag semakin terbatas, terutama dalam hal penyediaan tunjangan dan peningkatan status kepegawaian.

Akibat ketimpangan anggaran, sebagian guru madrasah hanya menerima gaji antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Tidak hanya itu, keterbatasan formasi ASN juga menjadi hambatan serius bagi mereka yang telah lulus seleksi aparatur pemerintah.

“Lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Guru dan Dosen, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Penjelasan tersebut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Usulan Afirmasi Inpassing sebagai Solusi

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, mengusulkan penerapan mekanisme afirmasi inpassing sebagai solusi jangka panjang. Mekanisme ini telah mulai digodok sejak 2023 di lingkungan Ditjen Pendis.

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru bukan ASN (GBASN)—termasuk guru madrasah—agar memiliki status setara dengan guru ASN. Dengan penyetaraan ini, kesejahteraan guru non-ASN diharapkan meningkat secara signifikan.

“Guru-guru ini nanti diberikan inpassing menurut undang-undang. Maka semua guru yang tidak bisa diangkat sebagai P3K atau PNS bisa disetarakan golongan dan pangkatnya sesuai kualifikasi dan masa kerja,” jelas Suyitno.

Ia menegaskan bahwa mekanisme inpassing dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kesejahteraan guru madrasah. Karena itu, ia berharap klausul inpassing masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kami berharap klausul inpassing itu bisa menjadi bagian penting dari revisi UU 14/2005,” tegasnya.

Tantangan Lain: Pengelolaan Guru hingga Etika AI

Selain persoalan kesejahteraan, Suyitno juga menyoroti beberapa aspek lain yang perlu dibenahi dalam UU Guru dan Dosen agar relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Beberapa poin yang ia sampaikan antara lain:

  1. Pengelolaan guru dan dosen agama di semua sekolah dan perguruan tinggi harus berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.
  2. Sistem tunjangan profesi perlu disempurnakan, dari yang berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja untuk mendorong peningkatan mutu.
  3. Aspek filosofis pendidikan harus ditekankan kembali, terutama terkait pembentukan karakter peserta didik.
  4. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) menuntut adanya penguatan nilai dan etika dalam proses pendidikan.
BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Harapan Baru bagi Guru Madrasah

Usulan mekanisme inpassing dan revisi kebijakan terkait guru madrasah diharapkan dapat menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.

Dengan tingginya jumlah guru non-ASN yang mengabdi di madrasah, kebijakan afirmatif ini diyakini mampu memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pendidikan secara lebih merata.

Jika revisi UU 14/2005 benar-benar memasukkan klausul inpassing seperti yang diharapkan, maka jutaan guru madrasah berpeluang mendapatkan pengakuan, kesejahteraan, serta kepastian karier yang lebih layak.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================