
BOGORTODAY.COM – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah diplomatik untuk meminta pengurangan penempatan jemaah haji Indonesia di zona 5 atau Mina Jadid.
Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Gus Irfan menjelaskan bahwa Indonesia telah secara resmi meminta agar porsi jemaah yang ditempatkan di zona 5 dapat dikurangi. Zona tersebut merupakan area tambahan yang letaknya lebih jauh dari zona utama Mina sehingga kerap menjadi sorotan karena dianggap kurang ideal bagi jemaah.
“Kami sudah berkali-kali meminta dispensasi kepada Pemerintah Saudi, baik melalui komunikasi informal maupun dalam pertemuan tatap muka, tapi sampai hari ini belum ada keputusan,” ujar Gus Irfan dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen.
Ia menegaskan bahwa diplomasi intensif terus dilakukan, namun keputusan penempatan tetap berada di tangan otoritas Saudi.
Gus Irfan menjelaskan bahwa secara umum jemaah haji Indonesia ditempatkan di zona 3 dan 4. Namun, karena kuota Indonesia termasuk yang terbesar di dunia—lebih dari 200 ribu jemaah—dan kapasitas Mina sangat terbatas, pihak Saudi menetapkan zona 5 sebagai area tambahan yang wajib diisi Indonesia.
“Kondisi lapangan membuat pemerintah Saudi menetapkan zona 5 untuk Indonesia, dan ini harus kita isi karena terkait ketersediaan tempat,” jelasnya.
Meski permintaan diplomatik belum membuahkan hasil, pemerintah memastikan berbagai layanan tambahan disiapkan agar jemaah di zona 5 tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah skema tanaqqul dzul, yaitu pemindahan jemaah dari Mina ke hotel setelah melontar jumrah Aqabah. Cara ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di tenda-tenda Mina dan memperbaiki kenyamanan jemaah selama fase puncak ibadah haji.
“Jemaah yang berada di zona 5 akan mendapatkan pengaturan layanan khusus agar beban kepadatan dapat dikurangi dan mereka tetap nyaman,” tegas Gus Irfan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, H. An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, memberikan perhatian pada aspek syariah terkait kewajiban jemaah Indonesia yang ditempatkan di Mina Jadid.
Gus An’im menegaskan bahwa persoalan penempatan jemaah di zona 5 tidak hanya menyangkut aspek teknis dan pelayanan, tetapi juga harus memastikan kesesuaian dengan hukum fikih mengenai mabit di Mina.
“Kami ingin memberikan masukan bahwa pelaksanaan ibadah ini tidak hanya sisi teknis saja, tapi juga harus betul-betul memperhatikan segi syariah,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara ulama mengenai sah atau tidaknya mabit di Mina Jadid, mengingat lokasinya dianggap berada di luar batas utama kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
“Ada yang tidak mengesahkan Mina Jadid sebagai tempat mabit di Mina dan ada yang mengesahkan,” jelas Gus An’im.
Untuk memberikan kepastian syariah bagi jemaah Indonesia dan menghindarkan mereka dari kewajiban membayar dam (denda), Gus An’im mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI untuk meminta fatwa langsung kepada ulama Haramain.
“Maka dari itu kami berharap ketika Bapak Menteri sering ke Haramain, ini juga menyempatkan sowan untuk meminta fatwa kepada ulama Haramain,” ujarnya.
Ia menilai fatwa tersebut penting agar jemaah Indonesia mendapat kepastian hukum ibadah dan tidak merasa was-was selama menjalankan rangkaian haji.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















