BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp100.000 hingga 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati bersama dan mulai diterapkan tahun ini.
“PBB yang di bawah seratus ribu kami sepakati sampai 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kami gratiskan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap melanjutkan program relaksasi pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi Kabupaten Bogor. Relaksasi dilakukan bertahap sesuai prioritas. “Relaksasi terus berjalan, tahapannya simultan, mana yang akan dilakukan relaksasi terlebih dahulu,” kata Rudy.
Meski demikian, Pemkab Bogor mulai memaksimalkan penagihan piutang pajak yang belum masuk ke kas daerah. Pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap bergerak.
“Kami mengejar piutang pajak yang belum masuk sepenuhnya, tetapi memberikan waktu kepada dunia usaha supaya ekonomi tetap berjalan,” ujar Rudy.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















