BOGORTODAY.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Kedua ASN yang berinisial S dan SH diduga melakukan nikah siri, sementara salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.
D, anak dari salah satu ASN yang terlibat, mengungkapkan fakta tersebut kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
“Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapak saya. Ibu saya belum diceraikan, padahal ASN tidak boleh menikah siri,” katanya.
D menjelaskan, sang ayah enggan menceraikan istri sahnya karena alasan finansial. Menurut ketentuan, ASN yang menceraikan istrinya harus memberikan sepertiga gajinya setiap bulan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















