
“Nunggu buat diceraikan tapi tidak dicerai-ceraikan, jadi bapak ini tidak mau memberikan ketentuan itu,” tutur D.
Lebih lanjut, D menyebutkan rumah yang ditempati sang ibu kini telah dikuasai oleh pasangan tersebut.
“Kemarin saya ke rumah, rumahnya sudah diambil sama ibu itu, sudah tinggal bersama mereka,” ujarnya.
Perbuatan menikah siri bagi ASN merupakan pelanggaran disiplin berat, karena aturan negara secara tegas melarang ASN melakukan pernikahan siri atau poligami tanpa izin istri sah dan atasan. Kasus ini kini dalam proses penanganan BKPSDM untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















