BOGORTODAY.COM – Dampak kasus penjarahan rumah milik Uya Kuya beberapa waktu lalu masih sangat terasa hingga kini.
Tidak hanya merugikan secara materi, insiden tersebut membuat keluarga besar Uya—termasuk mertua dan para karyawan yang tinggal di rumah tersebut—kehilangan tempat tinggal dan harus mencari tempat bernaung sementara.
Keluarga Terpaksa Tinggal di Rumah Kontrakan
Uya menjelaskan bahwa akibat kerusakan parah setelah penjarahan, ia kini harus menyewa rumah kontrakan sebagai tempat tinggal sementara untuk keluarga besarnya.
Bukan hanya itu, Uya juga menyediakan tempat khusus untuk merawat kucing-kucing peliharaannya yang selamat dari kejadian tersebut.
Selain mencari tempat tinggal sementara, Uya berencana melakukan renovasi total pada rumah yang menjadi korban penjarahan.
“Dan rumah itu tempat tinggal, yang tinggal di situ ada banyak kepala keluarga. Saya harus segera merenovasi rumah itu kembali. Nantinya, beberapa kepala keluarga yang tinggal di situ bisa tinggal di situ lagi, termasuk saya. Karena mereka sekarang tidak punya tempat tinggal,” ujar Uya di PN Jakarta Timur.
Hadiri Sidang sebagai Saksi
Pada hari sebelumnya, Uya Kuya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian terkait kasus penjarahan rumahnya.
Sidang tersebut menghadirkan para terdakwa, yaitu Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
Bagi Uya, duduk di kursi saksi merupakan pengalaman baru.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















