
BOGORTODAY.COM – Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil (RK).
Gugatan perceraian tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh politik nasional dari Partai Golkar.
Sidang perceraian Atalia dan Ridwan Kamil dijadwalkan akan digelar pada pekan ini, tepatnya Rabu (17/12/2025), di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masuk dalam agenda persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya pendaftaran perkara cerai tersebut. Menurutnya, gugatan diajukan oleh pihak Atalia Praratya pada pekan lalu.
“Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/12).
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan cerai yang diajukan. Dede menyebutkan bahwa agenda persidangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sementara informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas PA Kota Bandung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini turut menjadi sorotan publik di tengah isu yang sebelumnya menyeret nama Ridwan Kamil. Mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu sempat dikaitkan dengan tudingan adanya hubungan pribadi dengan seorang selebgram bernama Lisa Mariana. Klaim tersebut bahkan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menyatakan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil, sehingga tudingan tersebut tidak terbukti secara ilmiah.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut. Proses persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat pun dipastikan akan menjadi perhatian luas masyarakat.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















