
BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang residivis berinisial FD (42) yang diduga mengancam pelajar berinisial RP (21) menggunakan senjata tajam di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 03.34 WIB.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pelaku diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban. Pelaku juga diduga membawa senjata tajam saat beraksi.
“Terduga pelaku diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban, serta diduga membawa senjata tajam,” ujar Maman, Kamis (18/12/2025).
Maman mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sering melakukan aksi serupa hingga meresahkan warga. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan membeli minuman keras.
“Pelaku residivis, tidak punya kerja, uang dipakai beli miras,” jelasnya.
Saat ini, FD telah diamankan di Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maman mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak segan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















