Jelang Nataru 2026, Jalur Puncak Steril dari Angkot Selama Empat Hari

BOGORTODAY. COM – Sebanyak 750 kendaraan Angkutan Kota (Angkot) yang melintasi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dilarang beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto menyampaikan, pemberhentian operasional Angkot dilakukan selama empat hari, mulai dari tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025.

“Jadi trayek 02A 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan dan 02C 73 kendaraan, jadi total semua 750 kendaraan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

Namun, Bayu menjelaskan, para sopir dan pemilik Angkot yang diliburkan saat libur Nataru akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 200.000 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov).

“Besaran subsidinya perhari 200 ribu, jadi kalau misalnya angkot terus ada supirnya jadi pemilik angkot dan supir sama sama dapet subsidi 200 perhari,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perketat Keamanan Stadion Pakansari, CCTV dan Penerangan Parkir Akan Ditambah

Bayu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat operasional Angkot di jalur puncak. Angkot yang masih beroperasi akan diputar balikan.

“Ya diberhentikan, putar balik, kecuali bawa pasien, itupun pasti akan di fasilitasi oleh petugas,” tutup dia.***

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================