
BOGORTODAY.COM – Sebanyak tiga Wilayah Perencanaan (WP) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor, yakni WP B, WP C, dan E Daksina, ditargetkan akan selesai pada 2026 mendatang.
Sebagai informasi, WP B merupakan wilayah bagian Bogor Barat yang berfokus pada agroekowisata dan pengembangan terbatas. Kemudian WP C terletak di wilayah Bogor Utara dan Tanah Sareal sekitarnya yang berfokus pada tata ruang ramah lingkungan serta kawasan pengembangan baru.
Sementara, WP E merupakan kawasan Bogor Selatan berfokus pada pengembangan kegiatan di kawasan terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi usai menghadiri kegiatan Asistensi Hasil Perbaikan RDTR yang berlangsung di Ballroom Burangrang, Hotel Salak The Heritage Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, pada Selasa (23/12/2025).
Denny Mulyadi menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang harus ditindaklanjuti secara detail melalui RDTR.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) telah menyelesaikan dua WP, yakni WP A di wilayah Bogor Tengah yang fokusnya pada mewujudkan pusat kota yang produktif, serta WP D di Bogor Timur yang berfokus pada kawasan hunian dan perdagangan jasa yang nyaman.
“Pemkot Bogor sedang menyusun RDTR yang mana ini amanat Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dari Perda 6 tahun 2021. Nah perlu diinformasikan bahwa Pemkot Bogor telah menyelesaikan dua WP A dan D, nah hari ini kita terus mengakselerasi untuk 3 WP yaitu WP B, C dan E,” ujar Denny Mulyadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam asistensi tersebut telah disepakati penyusunan timeline percepatan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
“Barusan sudah sepakat membuat timeline yang mana 2–3 bulan ke depan kita harus selesai dan ini manfaatnya untuk memudahkan investor untuk investasi, kemudahan berusaha,” katanya.
Menurutnya, keberadaan RDTR yang lengkap akan memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha serta mempercepat proses perizinan melalui sistem yang lebih detail dan jelas.
“Jadi investor sudah tidak ragu lagi terkait dengan investasi yang akan dilakukan di Bogor, sehingga tahapan proses perizinan pun akan semakin cepat, karena sudah detail fungsi ruang yang ada di Kota Bogor, dan endingnya nanti akan menghasilkan PAD,” tutur Denny Mulyadi.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Christy Elisabeth Lengkong, menyampaikan bahwa dalam asistensi tersebut telah dibahas sejumlah hal yang masih perlu dilengkapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam penyusunan tiga RDTR tersebut.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















