
Salah satu layanan utama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Selain itu, DPTR juga memfokuskan pelayanan pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah.Fokus juga pada setplan, termasuk beberapa kegiatan sertifikasi aset. Masih banyak PR yang harus kita selesaikan.
“Karena itu, di tahun 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan dan target Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.
Dengan mulai beroperasinya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















