KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Bukti Disebut Sudah Tebal

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi, Minggu (11/1/2026).

Menurut Budi, bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan di berbagai lokasi.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegasnya.

Peran Yaqut dan Gus Alex

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu membagi kuota tambahan 20 ribu jemaah secara sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mewajibkan sekitar 93 persen kuota untuk haji reguler.

BACA JUGA :  Kebiasaan Penumpang yang Kerap Membuat Pramugari Kesal, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep.

Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut sebagai staf khusus Menag.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Pastikan Sektor Perikanan di Tenjolaya Berjalan Optimal

“Saudara IAA ini staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian,” tambah Asep.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang atau kickback dalam perkara ini yang masih terus didalami.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ujarnya.

Belum Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex belum dilakukan penahanan. Namun, KPK memastikan penahanan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidikan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================