Utang Puasa Wajib Dibayar sebelum Ramadan Berikutnya, Ini Penjelasan Hukumnya

Ia menjelaskan bahwa waktu untuk mengqadha puasa terbentang sejak bulan Syawal hingga Sya’ban. Apabila seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa.

“Waktu mengqadha itu terbentang antara Syawal dan Sya’ban. Jika tidak dibayar lalu masuk Ramadan baru lagi, Anda dosa kecuali punya uzur,” sambungnya.

Buya Yahya juga memberikan contoh uzur yang dibenarkan, seperti seorang perempuan yang terus hamil dan menyusui sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa.

“Ada wanita salehah tapi tidak pernah puasa Ramadan karena anaknya banyak. Hamil, menyusui, lalu hamil lagi. Dalam kondisi seperti itu tidak dosa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Hal yang sama berlaku bagi uzur lain seperti sakit berkepanjangan atau sering bepergian jauh. Namun, jika seseorang tidak memiliki uzur—tidak hamil, tidak menyusui, tidak sakit, dan tidak bepergian—namun tetap menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah.

“Tetap utangnya harus dibayar dan ditambah fidyah,” tegas Buya Yahya.

Besaran fidyah untuk utang puasa tanpa uzur adalah sekitar 6,7 ons makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Namun, fidyah tidak diwajibkan bagi mereka yang menunda qadha karena uzur syar’i.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Senada dengan hal tersebut, cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menyebutkan bahwa kewajiban fidyah bagi orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya merupakan pendapat Imam Syafi’i.

Situs NU Online juga mengutip pendapat Syekh Nawawi Banten yang menyatakan bahwa muslim yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya karena kelalaian wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari utang puasa. Satu mud setara dengan sekitar 543 gram menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Wallahu a’lam.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================