BOGORTODAY.COM – Sering kali umat Islam merasa ragu ketika hendak mencicipi masakan yang akan disajikan saat berbuka puasa. Kekhawatiran muncul karena takut puasanya batal. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi masakan saat berpuasa?
Para ulama menjelaskan bahwa mencicipi masakan pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak sampai tertelan dan masuk ke kerongkongan. Namun, terdapat rincian hukum yang perlu dipahami agar tidak keliru dalam praktiknya.
Pendapat Ulama tentang Mencicipi Masakan
Dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dijelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan mencicipi masakan ketika berpuasa, asalkan hanya sebatas di ujung lidah dan tidak ditelan.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas RA yang berkata:
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”
(HR Ibnu Abi Syaibah, dinilai hasan oleh Syekh Albani)
Sementara itu, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat puasa hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan (hajat), tetapi tidak membatalkan puasa. Jika ada kebutuhan, maka diperbolehkan sebagaimana berkumur-kumur saat berpuasa.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















