
Pendapat serupa juga disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj, bahwa mencicipi makanan dihukumi makruh karena dikhawatirkan sampai ke kerongkongan.
Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak—misalnya untuk memastikan rasa makanan yang akan diberikan kepada bayi—maka hukumnya tidak makruh. Hal ini juga dijelaskan oleh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala Tuhfat Ath-Thullab, bahwa kemakruhan berlaku jika tidak ada kebutuhan.
Kesimpulan Hukum
Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan:
- Boleh mencicipi masakan saat puasa.
- Tidak membatalkan puasa, selama tidak tertelan.
- Makruh jika tanpa kebutuhan.
- Tidak makruh jika ada hajat atau kebutuhan mendesak.
Cara Mencicipi agar Tidak Membatalkan Puasa
Agar tetap aman dan tidak membatalkan puasa, cara mencicipinya harus benar. Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam menjelaskan:
- Cukup tempelkan sedikit makanan di ujung lidah.
- Rasakan manis, asin, atau rasanya secukupnya.
- Jangan ditelan.
- Segera keluarkan kembali dari mulut dan berkumur jika perlu.
Dengan cara tersebut, puasa tetap sah karena tidak ada makanan yang masuk ke dalam kerongkongan.
Mencicipi masakan saat puasa bukanlah hal yang otomatis membatalkan puasa. Islam memberikan keringanan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak sampai tertelan.
Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya dihindari demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah. Dengan memahami ilmunya, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang tanpa diliputi keraguan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















