Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Bolehkah atau Tidak?

Pendapat serupa juga disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj, bahwa mencicipi makanan dihukumi makruh karena dikhawatirkan sampai ke kerongkongan.

Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak—misalnya untuk memastikan rasa makanan yang akan diberikan kepada bayi—maka hukumnya tidak makruh. Hal ini juga dijelaskan oleh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi ‘ala Tuhfat Ath-Thullab, bahwa kemakruhan berlaku jika tidak ada kebutuhan.

Kesimpulan Hukum

Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan:

  • Boleh mencicipi masakan saat puasa.
  • Tidak membatalkan puasa, selama tidak tertelan.
  • Makruh jika tanpa kebutuhan.
  • Tidak makruh jika ada hajat atau kebutuhan mendesak.
BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

Cara Mencicipi agar Tidak Membatalkan Puasa

Agar tetap aman dan tidak membatalkan puasa, cara mencicipinya harus benar. Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam Fatawa Ash-Shiyam menjelaskan:

  • Cukup tempelkan sedikit makanan di ujung lidah.
  • Rasakan manis, asin, atau rasanya secukupnya.
  • Jangan ditelan.
  • Segera keluarkan kembali dari mulut dan berkumur jika perlu.
BACA JUGA :  MENJAGA AKIDAH ISLAM DI TENGAH BERAGAM ARUS PEMIKIRAN KEISLAMAN

Dengan cara tersebut, puasa tetap sah karena tidak ada makanan yang masuk ke dalam kerongkongan.

Mencicipi masakan saat puasa bukanlah hal yang otomatis membatalkan puasa. Islam memberikan keringanan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak sampai tertelan.

Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya dihindari demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah. Dengan memahami ilmunya, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang tanpa diliputi keraguan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================