
Untuk itu, silahkan datang ke kantor saya Notaris/PPAT Samsuri, SH, M.Kn selama masa bulan Ramadhan 1447 H. Karena Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah dua jabatan hukum berbeda yang sering dirangkap satu orang, namun memiliki tugas spesifik, sehingga bisa melayani pembuatan AJB dan akta pendirian badan hukum
“Sedangkan Notaris berwenang membuat akta otentik umum seperti pendirian badan hukum dan. PPAT khusus membuat akta autentik pertanahan, seperti AJB, dan lainnya,” kata Samsuri yang terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Jawa Barat untuk Periode 2024 – 2027
Lebih jauh, Samsuri menerangkan, bahwa tugas PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No. 24 tahun 2016. Pada PP tersebut tertulis bahwa PPAT adalah pejabat untuk yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai pembuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan pelayanan gratis Notaris dan PPAT silahkan datang ke Kantor Notaris dan PPAT Samsuri, SH, M.Kn di jalan Jl. Mayjend Ishak Djuarsa No.6, RT.01/RW.03, Komplek Ruko The Lokatmala, Kota Bogor.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















