
Penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu nama, seorang laki-laki berusia 22 tahun, warga Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, yang tak lain merupakan karyawan korban sendiri.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa barang bukti sengaja dibuang ke wilayah Kecamatan Padalarang untuk mengaburkan jejak.
“Si pelaku selanjutnya pulang kembali ke rumahnya di Cisarua dan dilakukan penangkapan oleh tim dari Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Bogor,” kata Whika.
Kini pelaku telah diamankan. Penyidikan masih terus berlangsung.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















