
“Hasil curian mereka dipasarkan di Pasar Cikalong, Bandung Barat,” ujarnya.
Keuntungan dari penjualan ternak curian itu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menemukan sebagian uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli ternak secara resmi, membeli lahan, hingga membangun vila.
“Uangnya digunakan untuk membeli ternak secara legal, membeli lahan, dan membangun vila,” kata Whika.
Polisi masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan ternak hasil kejahatan tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















