
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut mekanisme legalisasi tambang rakyat sudah diatur dan tengah berjalan di berbagai daerah. Salah satu yang digencarkan saat ini adalah wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya pada komoditas timah.
Pada dasarnya, konsep IPR di sektor pertambangan sebenarnya mirip dengan sumur rakyat di industri minyak.
“Kalau sumur rakyat itu sebetulnya equal kalau di industri pertambangan itu adalah IPR, Izin Pertambangan Rakyat,” katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pemberian IPR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Prosesnya dimulai dari tingkat daerah, di mana gubernur mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) kepada Menteri ESDM. Setelah WP ditetapkan, di dalamnya akan ditentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat.
“Pada saat ini sedang berproses untuk penetapan WP di tahun 2025. Di dalam WP itu ada WPR-nya,” terangnya.
Setelah WPR ditetapkan, pemerintah daerah akan menyusun dokumen pengelolaan WPR, yang menjadi dasar bagi gubernur untuk memberikan izin IPR kepada koperasi atau perorangan.
Berbeda dengan tambang komersial, pemegang IPR tidak membayar royalti kepada negara, melainkan menyetor Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Editor : Ilham Ariyansyah
Sumber : CNBC Indonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















