BOGORTODAY.COM – Calon mahasiswa yang mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBT 2026 perlu memperhatikan aturan terbaru terkait administrasi pembayaran, terutama bagi pemilik nomor pendaftaran KIP Kuliah.
Berdasarkan sosialisasi resmi dari tim panitia SNPMB pada Jumat (27/3/2026), terdapat pengelompokan status pembayaran yang harus dipahami agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dua Kategori KIP Kuliah dalam Pembayaran UTBK
Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, menjelaskan bahwa status pemegang KIP Kuliah terbagi menjadi dua skema utama:
- KIP Kuliah Gratis Biaya UTBK: Pendaftar dalam kategori ini dibebaskan sepenuhnya dari biaya pendaftaran ujian dan tidak perlu melakukan pembayaran di bank.
- KIP Kuliah Berbayar: Pendaftar tetap wajib membayar biaya UTBK di awal. Namun, jika nantinya dinyatakan lulus di perguruan tinggi negeri (PTN), mereka memiliki peluang untuk dievaluasi kembali oleh kampus tujuan guna mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Status penerimaannya tetap bergantung pada hasil verifikasi internal masing-masing universitas.
Sistem pembayaran ini terintegrasi secara host-to-host antara basis data SNBT dengan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT) di bawah naungan Kemdiktisaintek.
Larangan Memilih PTKIN bagi Pemegang KIP Kemdiktisaintek
Satu poin krusial yang ditekankan adalah pembatasan pilihan program studi. Pendaftar yang menggunakan nomor KIP Kuliah dari Kemdiktisaintek dilarang memilih program studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti UIN, IAIN, atau STAIN.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















