Panduan Pembayaran UTBK SNBT 2026: Ketentuan Khusus Pemegang KIP Kuliah

UTBK
Panduan Pembayaran UTBK SNBT 2026: Ketentuan Khusus Pemegang KIP Kuliah. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Calon mahasiswa yang mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBT 2026 perlu memperhatikan aturan terbaru terkait administrasi pembayaran, terutama bagi pemilik nomor pendaftaran KIP Kuliah.

Berdasarkan sosialisasi resmi dari tim panitia SNPMB pada Jumat (27/3/2026), terdapat pengelompokan status pembayaran yang harus dipahami agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dua Kategori KIP Kuliah dalam Pembayaran UTBK

Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, menjelaskan bahwa status pemegang KIP Kuliah terbagi menjadi dua skema utama:

  1. KIP Kuliah Gratis Biaya UTBK: Pendaftar dalam kategori ini dibebaskan sepenuhnya dari biaya pendaftaran ujian dan tidak perlu melakukan pembayaran di bank.
  2. KIP Kuliah Berbayar: Pendaftar tetap wajib membayar biaya UTBK di awal. Namun, jika nantinya dinyatakan lulus di perguruan tinggi negeri (PTN), mereka memiliki peluang untuk dievaluasi kembali oleh kampus tujuan guna mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Status penerimaannya tetap bergantung pada hasil verifikasi internal masing-masing universitas.
BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Sistem pembayaran ini terintegrasi secara host-to-host antara basis data SNBT dengan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT) di bawah naungan Kemdiktisaintek.

Larangan Memilih PTKIN bagi Pemegang KIP Kemdiktisaintek

Satu poin krusial yang ditekankan adalah pembatasan pilihan program studi. Pendaftar yang menggunakan nomor KIP Kuliah dari Kemdiktisaintek dilarang memilih program studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti UIN, IAIN, atau STAIN.

Hal ini dikarenakan anggaran KIP Kuliah tersebut berasal dari Kemdiktisaintek, bukan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Jika calon peserta bersikeras ingin memilih prodi di lingkungan PTKIN, mereka harus melakukan pembatalan nomor KIP Kuliah melalui sistem PPAT. Konsekuensinya, status gratis biaya UTBK akan dicabut, pilihan prodi akan diatur ulang (reset), dan peserta wajib membayar biaya pendaftaran secara mandiri.

Mekanisme dan Jadwal Pembayaran UTBK 2026

Bagi peserta reguler maupun pemegang KIP Kuliah kategori berbayar, berikut adalah rincian teknis pembayarannya:

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Bank Mitra Resmi

Pembayaran dapat dilakukan melalui lima bank mitra utama dengan berbagai kanal (Mobile Banking, ATM, atau Teller):

  • Bank Mandiri: Livin’ by Mandiri dan ATM.
  • Bank BNI: Wondr by BNI dan ATM.
  • Bank BTN: Bale by BTN dan ATM.
  • Bank BRI: Aplikasi BRImo.
  • Bank BSI: BYOND by BSI, BSI Mobile, ATM, Net Banking, serta layanan Teller.

Waktu Pelaksanaan

  • Periode Pembayaran: 25 Maret hingga 8 April 2026 (pukul 15.00 WIB).
  • Jam Operasional Bank: Transaksi hanya dapat dilakukan pada pukul 00 – 23.00 WIB setiap harinya.
  • Masa Berlaku Slip: Slip pembayaran memiliki masa kedaluwarsa 2×24 jam sejak dicetak. Jika melewati batas waktu tersebut atau melewati tanggal 8 April pukul 15.00 WIB, slip tidak lagi berlaku.

Pastikan Anda segera menyelesaikan transaksi setelah mengunduh slip agar tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan finalisasi pendaftaran UTBK SNBT 2026.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================