
“Tujuannya agar lebih tertata dan terkoordinasi dengan baik. Dengan adanya penambahan fungsi ini, tentu nanti akan ada penunjukan pejabat yang mengisi bidang pertanahan tersebut,” paparnya didampingi Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi.
Guna memastikan transisi dan pelaksanaan fungsi baru ini berjalan sesuai regulasi, Pemkot Bogor berkomitmen untuk menjalin sinergi erat dengan otoritas pertanahan nasional. Dedie menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pendampingan langsung dari Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah setempat.
“Kami akan meminta bimbingan dan pendampingan dari Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor ATR/BPN Kota Bogor. Dalam hal ini, sudah hadir bersama saya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Akhyar Tafri,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















