
BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial AD (42) diringkus polisi lantaran diduga mengoplos gas subsidi secara ilegal di sebuah vila di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/4/2026) dini hari. Dari lokasi, polisi menyita 450 tabung gas berbagai ukuran beserta dua unit kendaraan pengangkut.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebakan itu, polisi menyita 370 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 90 tabung gas ukuran 12 kilogram, dua unit kendaraan light truck, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ekka menyampaikan, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















