
Menariknya, kebijakan ini muncul di tengah rendahnya tingkat kepemilikan paspor di Jepang. Meski paspor negara tersebut termasuk salah satu yang terkuat di dunia—menempati posisi kedua dalam Henley Passport Index 2026 dengan akses bebas visa ke 187 destinasi—jumlah pemilik paspor masih relatif kecil, hanya sekitar 22 hingga 24 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi pemicu meningkatnya mobilitas internasional warga, sekaligus membuka peluang pengalaman global yang lebih luas.
Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor di Indonesia saat ini berkisar Rp350 ribu untuk paspor biasa, Rp650 ribu untuk paspor elektronik, dan Rp950 ribu untuk e-paspor 10 tahun. Tersedia pula layanan percepatan satu hari dengan biaya tambahan.
Dengan kebijakan baru ini, Jepang menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses perjalanan internasional bagi masyarakat, sekaligus memperkuat konektivitas global di era modern.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















