
Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Berstatus PNS aktif dan tidak sedang menjalani sanksi
- Memiliki penilaian kinerja minimal kategori baik
- Batas usia maksimal 47 tahun untuk magister dan 50 tahun untuk doktor
- Telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya sesuai jenjang yang dilamar
- Belum pernah menempuh studi pada jenjang yang sama
- Mendapat izin resmi dari instansi tempat bekerja
- Menyertakan dokumen seperti surat kesehatan, pernyataan komitmen, serta rencana studi
Selain itu, peserta tidak diperkenankan menerima beasiswa lain dengan komponen pendanaan yang sama.
Persyaratan Khusus
Untuk pelamar magister, nilai IPK minimal saat sarjana adalah 2,75. Sementara bagi pelamar doktor, IPK magister minimal 3,00.
Bagi peserta yang sudah menjalani studi (on-going), terdapat syarat tambahan berupa capaian indeks prestasi minimal 3,25 pada semester awal. Kemampuan bahasa Inggris juga harus memenuhi ketentuan dari perguruan tinggi tujuan.
Komitmen Peserta
Penerima beasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan kelas reguler dan berkomitmen kembali mengabdi di instansi asal setelah menyelesaikan studi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.
Program Beasiswa Tut Wuri Handayani menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kompetensi tenaga kependidikan. Dengan kesempatan ini, diharapkan lahir lebih banyak SDM unggul yang mampu berkontribusi pada kemajuan dunia pendidikan nasional.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















