Koper Rusak atau Hilang di Bandara? Ini Hak Penumpang dan Cara Mengurus Klaimnya

Berdasarkan aturan tersebut, penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika bagasi mengalami masalah.

Untuk bagasi hilang, maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per kilogram dengan nilai maksimal hingga Rp4 juta per penumpang.

Sementara itu, jika koper mengalami kerusakan, nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan kondisi, jenis, serta merek koper yang rusak.

BACA JUGA :  Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Sungai Cianten Ditemukan Meninggal

Maskapai juga diwajibkan memberikan uang tunggu sebesar Rp200 ribu per hari apabila bagasi belum ditemukan, dengan batas maksimal selama tiga hari.

Secara hukum, sebuah bagasi baru dinyatakan hilang apabila tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang di bandara tujuan.

Pentingnya memeriksa bagasi sebelum keluar bandara

Penumpang disarankan selalu memeriksa kondisi koper segera setelah mengambil bagasi dari conveyor belt. Langkah ini penting agar proses pelaporan dan klaim lebih mudah dilakukan jika ditemukan kerusakan atau kehilangan barang.

BACA JUGA :  Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Dapat Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak

Dengan memahami prosedur dan hak sebagai penumpang, proses penyelesaian masalah bagasi dapat dilakukan lebih cepat dan terarah tanpa menimbulkan kebingungan di bandara.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================