
Berdasarkan aturan tersebut, penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika bagasi mengalami masalah.
Untuk bagasi hilang, maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per kilogram dengan nilai maksimal hingga Rp4 juta per penumpang.
Sementara itu, jika koper mengalami kerusakan, nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan kondisi, jenis, serta merek koper yang rusak.
Maskapai juga diwajibkan memberikan uang tunggu sebesar Rp200 ribu per hari apabila bagasi belum ditemukan, dengan batas maksimal selama tiga hari.
Secara hukum, sebuah bagasi baru dinyatakan hilang apabila tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang di bandara tujuan.
Pentingnya memeriksa bagasi sebelum keluar bandara
Penumpang disarankan selalu memeriksa kondisi koper segera setelah mengambil bagasi dari conveyor belt. Langkah ini penting agar proses pelaporan dan klaim lebih mudah dilakukan jika ditemukan kerusakan atau kehilangan barang.
Dengan memahami prosedur dan hak sebagai penumpang, proses penyelesaian masalah bagasi dapat dilakukan lebih cepat dan terarah tanpa menimbulkan kebingungan di bandara.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














