Koper Rusak atau Hilang di Bandara? Ini Hak Penumpang dan Cara Mengurus Klaimnya

Koper
Koper Rusak atau Hilang di Bandara? Ini Hak Penumpang dan Cara Mengurus Klaimnya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Mengalami koper hilang atau rusak setelah penerbangan tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi penumpang pesawat. Tidak sedikit orang yang panik ketika bagasi tak kunjung muncul di conveyor belt atau mendapati kondisi koper sudah rusak saat diambil.

Sayangnya, masih banyak penumpang yang belum mengetahui prosedur pelaporan maupun hak kompensasi yang sebenarnya dijamin oleh aturan penerbangan di Indonesia.

Langkah pertama saat bagasi bermasalah

Jika koper hilang, tertukar, atau rusak setelah penerbangan, penumpang disarankan untuk tidak langsung meninggalkan area kedatangan bandara. Segera datangi layanan Lost and Found milik maskapai untuk membuat laporan resmi.

Beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain:

  • kartu identitas,
  • boarding pass,
  • serta nomor tanda bagasi atau baggage tag.
BACA JUGA :  7 Pulau Terkecil di Dunia yang Menyimpan Pesona Luar Biasa

Setelah itu, penumpang akan diminta mengisi formulir Property Irregularity Report atau PIR. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa bagasi sedang dalam proses pencarian atau penanganan oleh maskapai.

Penumpang juga dianjurkan memberikan deskripsi koper secara detail, termasuk warna, ukuran, merek, hingga ciri khusus agar proses pelacakan lebih mudah dilakukan. Dokumentasi foto koper sebelum check-in juga dapat membantu mempercepat proses identifikasi.

Jenis masalah bagasi yang umum terjadi

Dalam dunia penerbangan, masalah bagasi terbagi ke dalam beberapa kategori resmi, yaitu:

  1. Lost Baggage
BACA JUGA :  MENJAGA AKIDAH ISLAM DI TENGAH BERAGAM ARUS PEMIKIRAN KEISLAMAN

Bagasi tidak ditemukan sama sekali di bandara tujuan.

  1. Damage Baggage

Koper mengalami kerusakan fisik seperti roda patah, resleting rusak, atau badan koper pecah.

  1. Pilferage Baggage

Isi koper berkurang atau ada barang yang hilang meski koper tetap tiba di tujuan.

  1. Courtesy Report

Laporan kehilangan barang di dalam kabin pesawat. Dalam kasus ini, maskapai biasanya hanya membantu proses pencarian tanpa kewajiban memberikan kompensasi finansial.

Hak ganti rugi penumpang menurut aturan pemerintah

Hak penumpang terkait bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================