BOGORTODAY.COM – Mengalami koper hilang atau rusak setelah penerbangan tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi penumpang pesawat. Tidak sedikit orang yang panik ketika bagasi tak kunjung muncul di conveyor belt atau mendapati kondisi koper sudah rusak saat diambil.
Sayangnya, masih banyak penumpang yang belum mengetahui prosedur pelaporan maupun hak kompensasi yang sebenarnya dijamin oleh aturan penerbangan di Indonesia.
Langkah pertama saat bagasi bermasalah
Jika koper hilang, tertukar, atau rusak setelah penerbangan, penumpang disarankan untuk tidak langsung meninggalkan area kedatangan bandara. Segera datangi layanan Lost and Found milik maskapai untuk membuat laporan resmi.
Beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain:
- kartu identitas,
- boarding pass,
- serta nomor tanda bagasi atau baggage tag.
Setelah itu, penumpang akan diminta mengisi formulir Property Irregularity Report atau PIR. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa bagasi sedang dalam proses pencarian atau penanganan oleh maskapai.
Penumpang juga dianjurkan memberikan deskripsi koper secara detail, termasuk warna, ukuran, merek, hingga ciri khusus agar proses pelacakan lebih mudah dilakukan. Dokumentasi foto koper sebelum check-in juga dapat membantu mempercepat proses identifikasi.
Jenis masalah bagasi yang umum terjadi
Dalam dunia penerbangan, masalah bagasi terbagi ke dalam beberapa kategori resmi, yaitu:
- Lost Baggage
Bagasi tidak ditemukan sama sekali di bandara tujuan.
- Damage Baggage
Koper mengalami kerusakan fisik seperti roda patah, resleting rusak, atau badan koper pecah.
- Pilferage Baggage
Isi koper berkurang atau ada barang yang hilang meski koper tetap tiba di tujuan.
- Courtesy Report
Laporan kehilangan barang di dalam kabin pesawat. Dalam kasus ini, maskapai biasanya hanya membantu proses pencarian tanpa kewajiban memberikan kompensasi finansial.
Hak ganti rugi penumpang menurut aturan pemerintah
Hak penumpang terkait bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan.
Berdasarkan aturan tersebut, penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika bagasi mengalami masalah.
Untuk bagasi hilang, maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per kilogram dengan nilai maksimal hingga Rp4 juta per penumpang.
Sementara itu, jika koper mengalami kerusakan, nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan kondisi, jenis, serta merek koper yang rusak.
Maskapai juga diwajibkan memberikan uang tunggu sebesar Rp200 ribu per hari apabila bagasi belum ditemukan, dengan batas maksimal selama tiga hari.
Secara hukum, sebuah bagasi baru dinyatakan hilang apabila tidak ditemukan dalam waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang di bandara tujuan.
Pentingnya memeriksa bagasi sebelum keluar bandara
Penumpang disarankan selalu memeriksa kondisi koper segera setelah mengambil bagasi dari conveyor belt. Langkah ini penting agar proses pelaporan dan klaim lebih mudah dilakukan jika ditemukan kerusakan atau kehilangan barang.
Dengan memahami prosedur dan hak sebagai penumpang, proses penyelesaian masalah bagasi dapat dilakukan lebih cepat dan terarah tanpa menimbulkan kebingungan di bandara.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















