
BOGORTODAY.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (2/6/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan, mulai dari tenaga pendidik hingga mahasiswa dan alumni program Kampus Merdeka. Ia mengaku dukungan tersebut menjadi sumber semangat selama proses hukum berlangsung.
Bantah Terlibat dan Soroti Unsur Hukum
Di hadapan majelis hakim, Nadiem kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan. Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi dan ahli yang menurutnya tidak menemukan unsur kerugian negara, niat jahat, maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum, sebuah perkara dapat dinyatakan tidak terbukti apabila salah satu unsur pidana tidak terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, ia meyakini tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.
Lebih lanjut, ia menilai perkara yang menjeratnya bukanlah bentuk kesalahan administratif maupun kelalaian pribadi, melainkan kekeliruan dalam proses penilaian dan investigasi.
Alasan Pemilihan Teknologi Chromebook
Dalam penjelasannya, Nadiem memaparkan latar belakang kebijakan penggunaan sistem operasi ChromeOS di lingkungan pendidikan. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran negara.
Ia menyebut terdapat perbandingan biaya yang cukup signifikan antara penggunaan perangkat berbasis Windows dan kombinasi ChromeOS, yang dinilai dapat menghemat anggaran hingga miliaran rupiah per sekolah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















