
Data yang diminta berkaitan dengan jumlah janda di Kabupaten Bogor dan dibutuhkan sebagai bagian dari peliputan mengenai kondisi sosial masyarakat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bogor mengenai alasan belum diprosesnya permohonan tersebut.
Sikap tidak merespons permintaan informasi itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui regulasi tersebut, badan publik didorong untuk memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Agama Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan atas permohonan data maupun upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : timetoday.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















