
Dari hasil penyidikan, Y diduga memelihara anjing tanpa izin yang semestinya. Atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori lima, dan atau pidana penjara paling lama enam bulan.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Silfi.
Guna mencegah kejadian serupa, Silfi meminta masyarakat segera melaporkan kegiatan pemeliharaan hewan yang mencurigakan atau diduga tidak berizin kepada polsek setempat atau melalui saluran darurat 110.
“Apabila ada kegiatan yang serupa, bisa segera diinformasikan ke polsek setempat atau ke kami melalui 110, supaya bisa langsung kami cek apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak,” tutup dia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















