
“Itu yang memang perlu ditindaklanjuti. Apakah bangunan-bangunan tersebut ada izinnya atau tidak,” tegasnya.
Kesepakatan dengan BSS Sudah Ada
Perbedaan dua kategori penggarap itulah yang menjadi dasar Pemkab Bogor dan PT BSS menyusun kesepakatan bersama. Jaro Ade memastikan, salah satu poin yang telah disepakati adalah pengeluaran kawasan perkampungan yang sudah dihuni secara turun-temurun dari lingkup lahan BSS.
“Mereka punya rumah dari kakeknya, dari bapaknya, sampai sekarang anaknya. Lahannya itu di lahan BSS. Dan itu sudah ada kesepakatan untuk dikeluarkan dari BSS,” ujarnya.
Adapun bagi warga yang huniannya terpencar di kawasan BSS, pemerintah daerah dan PT BSS menyiapkan opsi relokasi ke kawasan permukiman yang lebih padat. Jaro Ade memastikan warga yang tidak mampu secara finansial tidak akan dibiarkan menanggung biaya relokasi sendiri.
“Kalau tidak punya duit, nanti akan dicarikan solusi oleh pemerintah daerah dan BSS,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BSS maupun perwakilan warga dan petani yang berdemonstrasi terkait respons mereka atas penjelasan Wakil Bupati tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















