Wabup Ade Ruhandi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Bogor Kantongi WTP ke-8

Ade Ruhandi
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026). (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).

Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, yang berbagi tugas dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Memejamkan Mata Saat Salat, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukum Menurut Islam

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ade Ruhandi, Raperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.

BACA JUGA :  Jadwal MotoGP Belanda 2026: Sprint Race Digelar Malam Ini, Persaingan Sengit Warnai Sirkuit Assen

Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta lampiran pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam paparannya disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target sebesar Rp12,24 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari anggaran sebesar Rp12,49 triliun.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================