
Dalam skema yang diajukan, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan 40 persen sisanya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah.
Menurut Gus Irfan, komposisi tersebut diharapkan mampu menjaga agar biaya pelunasan yang harus dibayar jemaah tetap berada pada kisaran yang terjangkau meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan.
Pemerintah menilai penggunaan porsi nilai manfaat yang lebih besar merupakan langkah strategis untuk menghadapi tekanan biaya akibat inflasi global, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar mata uang asing, serta peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah Indonesia.
Model pembiayaan seperti ini juga pernah diterapkan setelah pandemi COVID-19, ketika sebagian besar biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh nilai manfaat dana haji sehingga biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap dapat dikendalikan.
Selain untuk menjaga keterjangkauan biaya, pemerintah menilai skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih juga mencerminkan prinsip keadilan. Dengan pola tersebut, calon jemaah dari berbagai latar belakang ekonomi diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji tanpa terbebani lonjakan biaya yang terlalu tinggi.
Usulan BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan besaran biaya akhir yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah haji Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















