
Motor listrik itu sebelumnya direncanakan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, hasil evaluasi menunjukkan kendaraan tersebut tidak menjadi kebutuhan utama karena tugas Kepala SPPG lebih banyak berfokus pada pengawasan operasional di dalam satuan kerja.
“Fungsi Kepala SPPG lebih banyak melakukan pengawasan internal sehingga tidak terlalu membutuhkan kendaraan operasional untuk aktivitas lapangan,” ujarnya.
BGN juga menegaskan seluruh pengadaan motor listrik tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena merupakan aset negara, pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan sesuai kebutuhan sehingga tidak seluruh unit digunakan oleh BGN.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut terdapat dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara, termasuk pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















