BGN Usulkan Motor Listrik Dialihkan ke Instansi Lain

Motor listrik itu sebelumnya direncanakan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, hasil evaluasi menunjukkan kendaraan tersebut tidak menjadi kebutuhan utama karena tugas Kepala SPPG lebih banyak berfokus pada pengawasan operasional di dalam satuan kerja.

“Fungsi Kepala SPPG lebih banyak melakukan pengawasan internal sehingga tidak terlalu membutuhkan kendaraan operasional untuk aktivitas lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  VinFast Jual Motor Listrik Mulai Rp17 Jutaan, Ini Rahasia Harganya

BGN juga menegaskan seluruh pengadaan motor listrik tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena merupakan aset negara, pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan sesuai kebutuhan sehingga tidak seluruh unit digunakan oleh BGN.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA :  Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Fokus Benahi Tata Kelola

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut terdapat dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara, termasuk pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================