BOGOR TODAY – Sebanyak sembilan paket sabu seberat 4,35 gram gagal beredar di Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SM (28), pemuda yang diduga sebagai pengedar sembilan paket sabu tersebut.
Data dihimpun, polisi menangkap SM tak jauh dari kediamannya di wilayah RT 03 RW 03 Kampung Kaum Pandak, Kelurahan KaradeÂnan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada JuÂmat (8/4/2016) lalu.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti yang dimiliki tersangka unÂtuk mengedarkan sabu, yakni satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel yang diÂduga dipakai tersangka untuk bertransaksi.
“Tersangka kami tangkap 200 meter dari rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB,â€ujar Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, keÂmarin.
Tim khusus Satnarkoba Polres Bogor Kota menangkap SM setelah mendapatkan adÂanya informasi dari masyaraÂkat. Tersangka diduga pengeÂdar narkoba jenis sabu yang pelanggannya merupakan warga dari Kota Bogor, berÂdasarkan hal itu tim melakuÂkan penyelidikan informasi tersebut selama tiga hari.
“Setelah meyakini terÂsangka merupakan pengedar, seorang petugas Satnarkoba Polres Bogor menyamar menÂjadi seorang pembeli,†ujar Wahyu.
Wahyu juga menambahÂkan, tersangka tak berkutik ketika ditangkap setelah berÂtransaksi dengan seorang petugas yang sedang menyaÂmar. Pihaknya kini masih mengembangkan kasus terseÂbut untuk menangkap banÂdar sabu yang dimiliki pria yang bekerja di perusahaan swasta tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaÂmannya hukuman penjara di atas lima tahun,†pungkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)