BOGOR TODAY – Bisnis tanaman hias adalah salah satu bisnis yang paling melejit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun bagi SI (36) dan RT (31) bisnis tersebut diduga tidak mencukupi kebutuhan ekonominya.

Demi mendapatkan penghasilan tambahan, keduanya mencoba menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Citayam, Depok.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Malaysia Masters 2024

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebut
SI dan RT telah menjalankan bisnisnya itu sejak enam bulan lalu. IS dan RT ditangkap pada 15 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,11 gram.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 22 Mei 2024

“Keterangan dari pelaku, keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Harun, Selasa (23/2/2021).

============================================================
============================================================
============================================================