BOGOR TODAY – Sebanyak 153 bangunan liar (Bangli) semi permanen di jalan Raya Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor diratakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (18/6/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut pembongkaran ratusan bangunan liar tersebut dikarenakan mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) penertiban umum (tibum).

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Baca Juga : JasadBayi Ditemukan Tersangkut Tumpukan Sampah di Cibinong

“Jadi, bangunan ini kan hampir semuanya berdiri di tanah irigasi. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi saluran air yang ada,” kata Agus.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================