DEPOK TODAY – Amirudin (34) pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (31) penghuni sebuah rumah kontrakan di Citayam, Kota Depok diringkus Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Amirudin diamankan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dilansir detik.com, Minggu (11/7/2021) Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pelaku ditangkap tim Unit 5 Subdit Jatanras.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Baca juga : Gila.! Petugas Medis Karaokean di Puskesmas, Ini Kata Bupati Bogor

Pelaku ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan ihwal insiden pembunuhan di Depok yang selanjutnya dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Pelaku Amirudin alias Aming ditangkap di
Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Aming. Pelaku sudah diserahkan ke Polresta Depok,” terang Tubagus Ade Hidayat.

============================================================
============================================================
============================================================