BOGOR TODAYÂ – Dinas Lalu Lintas Dan AnÂgkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor kembali melakukan giat operasi rutin di Jalan SemeÂru dan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (04/08/15). Petugas berÂhasil menemukan sopir angkot tidak memÂbawa kelengkapan surat dan dibawah umur.
Kepala Seksi Pengendalian dan PenÂertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta menjelaskan, Operasi gabungan ini melibatkan Polisi Militer, Petugas KeÂpolisian Sektor (Polsek) Bogor Barat dan DLLAJ. “Operasi ini rutin dilakukan setiap harinya untuk menertibkan kendaraan roda empat khususnya angkot dan mobil muatan barang di Kota Bogor,†ujarnya.
Empar kembali menegaskan, bahwa operasi kendaraan ini dilakukan agar para pengemudi bisa lebih tertib dengan meÂlengkapi surat-surat kendaraan dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Saat ini ada 50 kendaraan muatan dan angkot yang tidak melengkapi surat dan tidak melakuÂkan uji KIR,†tandasnya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan keteranÂgan surat-surat yang tidak lengkap langsung sidang di tempat, bahÂkan sampai ada pengeÂmudi angkot di bawah umur bernama Ahmad Fauzi (11) warga CimahÂpar, yang kedapatan mengemudi angkot rute Parung – Merdeka (06) tidak membawa surat-surat kendaraan.
“Kita langsung sita kendaraannya dan saat dimintai keterangan si anak kecil terseÂbut menangis karena tidak bisa menunjukÂkan surat kendaraan,†pungkasnya.
Empar menambahkan, bagi yang melÂanggar dan tidak memilki surat-surat lengÂkap, akan ditilang juga diharuskan untuk melengkapi surat-suratnya dan surat KIR ini tentu sangat penting untuk menilai keÂlayakan jalan kendaraan roda empat atauÂpun lebih.
“Dengan memiliki surat KIR, maka kendaraannya berstatus layak jalan. KenÂdaraan yang memiliki surat KIR memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih rendah dariÂpada yang tidak memiliki surat tersebut,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)