Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Hal tersebut disampaiÂkan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. MenÂurutnya, OJK akan mengatur pegadaian swasta dalam PeraÂturan OJK (POJK) agar pegadaÂian swasta terdaftar di OJK.
Gagasan ini mengacu pada Undang-Undang Pegadaian zaÂman Belanda pada tahun 1928, di mana disebutkan bahwa Pegadaian hanya bisa dijalanÂkan oleh negara dalam bentuk badan usaha. “Kita tidak ingin pegadaian swasta main gelap-gelapan. Ini semua dalam rangÂka perlindungan masyarakat,†terang Firdaus.
Nantinya, dalam POJK terseÂbut akan mencantumkan beÂberapa poin aturan, antara lain mewajibkan pegadaian swasta memiliki modal. Pegadaian swasta juga wajib memiliki juru taksir untuk membedakan barang (emas) asli atau palsu.
Pegadaian swasta juga diÂharuskan memiliki sertifikasi gadai. Nantinya sertifikat ini diterbitkan oleh Pegadaian. OJK akan meminta Pegadaian mendidik sumber daya manuÂsia pegadaian swasta.
Adapun poin lain yang diaÂtur POJK tentang pegadaian swasta adalah mewajibkan pegadaian swasta mengikuti standar penyimpanan barang, di mana brankas-brankas yang ada harus diasuransikan.
Ide penertiban pegadaian swasta ini diharapkan dapat mendorong kebangkitan studi prodi pegadaian. “Kami akan minta Kementerian Keuangan untuk menghidupkan lagi seÂkolah prodi pegadaian ini,†tuÂtup Firdaus.