6 Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000

dokumen

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Dalam rangka menggenjot penerimaan Negara dari pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengganti materai 3.000 dan 6.000 menjadi materi 10.000.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghentikan peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Penggunaan Materai 10.000 ini merupakan implementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021.

Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================