MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyebutkan ada 49 perusahaan yang diadukan karena melakukan pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR).
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Dari 49 perusahaan yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran THR, posko Pengaduan pembayaran THR telÂah berhasil menyelesaikan permasalaÂhan dan THRnya telah dibayarkan oleh 12 perusahaan,†kata dia, dalam keterangan tertulisÂnya, di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Adapun 12 pengaduan masalah THR yang telah dapat diselesaikan dan telah dibayarkan THR-nya terdiri dari:
- PT Santosa Agrindo Feedlot Jafpa di Provinsi Lampung.
- PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
- PT Inti Persero di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
- PT Oriental Electronics Indonesia di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- PT Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.
- PT United Shipping Indonesia di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
- PT Garam Madura di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
- PT Ad Pacific di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
- PT Pusaka Nusantara di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
- PT Multi Mega Mandiri di Jakarta Utara.
- PT MLW Polecon di Jakarta Utara.
- PT Mitra Karya Makmur Abadi di Jakarta Selatan.
Sedangkan 19 perusahaan yang diadukan naÂmun saat ini masalahnya sedang dalam proses penyelesaian ditingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Karena, tutur dia, setelah diteliti lebih lanÂjut kasusnya tidak murni terkait dengan masalah pembayaran THR saja, melainkan terkait dengan kasus dan sengketa masalah ketenagakerjaan. “Kita masih menunggu keputusan peradilannya,†beber Hanif.
Berikut 19 perusahaan tersebut: