Setubuhi Putri Tirinya
Ilustrasi pemerkosaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – MW (38) warga Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Reskrim Polsek Rumpin lantaran tega setubuhi putri kandungnya selama 4 tahun kebelakang.

Kepada polisi, MW beralasan melakukan aksi tak senonoh itu lantaran tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan sang putrinya.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Minta Semua Pihak Jaga Kawasan Gunung Salak

Kanitreskrim Polsek Rumpin AKP Herman menyebut MW melakukan persetubuhan itu sejak putrinya berusia 10 tahun.

Kasus itu, kata Herman terbongkar usai kerabat korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor kejadian tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================