PRESIDEN Jokowi meningkatkan kinerja pegawai Polri melalui tunjangan. Pegawai Polri diguyur tunjangan Rp 1,1 juta-Rp 26 juta per bulan. Keputusan itu dituangkan Jokowi dalam Perpres Nomor 89/2015 yang ditandatanganinya pada 31 Juli 2015, seperti dikutip dari website Setkab, Rabu (12/8/2015).
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Menurut Perpres ini, kepada pegawai (anggota Polri, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Polri) yang memÂpunyai jabatan di lingkungan Polri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diperÂbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; e. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23/2005.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberiÂkan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memÂperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulanÂnya,†bunyi pasal 5 perpres ayat 1 tersebut.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kiÂnerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan. PenetaÂpan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Polri (Kapolri) sesuai dengan persetuÂjuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi Pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunÂjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannÂya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “ApaÂbila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnÂya,†bunyi pasal 8 ayat 2 perpres itu.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka PerÂpres Nomor 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi pasal 12 itu yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2015. (/net)